Pengertian
SK
Menkeu No.1251/KMK 013/1988, tanggal 20 Desember 1988
·
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian akan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
·
Piutang atau promes atas dasar diskonto
dari klien dengan recource atau without resource sehingga hak penagihan beralih
kepada perusahaan anjak piutang
Pelaku
dalam kegiatan anjak pitang
a. Perusahaan
anjak piutang atau factor
b. Klien
atau supplier
c. Nasabah
atau customer atau debitur
d. Bank
Kegiatan
Anjak Piutang
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan
·
Perlindungan terhadap risiko piutang
·
Jasa pembiayaan
2. Mengelola
penjualan kredit perusahaan
·
Memberikan kesempatan mengembangkan
usaha
3. Penagihan
piutang
·
Memperbaiki system penagihan
·
Meningkatkan kepercayaan
Jasa
Administrasi
1. Biaya
administrasi
2. Jasa
pembukuan
3. Administrasi
dan penagihan
Jasa
Anjak Piutang
1. Jasa
pembiayaan
2. Jasa
non pembiayaan
Jasa anjak berdasarkan pembuktian
1. Disclosed/notification
2. Undisclosed/non
notification
Jasa
anjak berdasarkan penanggung risiko
1. Withresource
2. Without
resource
Jasa
anjak berdasarkan pelayanan
1. Full
service factoring
2. Finance
service factoring
3. Bulk
service factoring/agency
4. Maturity
service factoring
Jasa
anjak berdasarkan lingkup kegiatan
1. Domestic
factoring
2. International
factoring
Jasa
anjak berdasarkan pembayaran kepada klien
1. Advenced
payment
2. Maturity
3. Collection
Tidak ada komentar:
Posting Komentar