Pengertian
Perjanjian
antara 2 pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan :
1. Penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan
2. Tanggung
jawab hukum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung
3. Suatu
pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan
Fungsi asuransi
1. Menanggulangi
risiko yang dihadapi anggota masyarakat
2. Menghimpun
dana masyarakat
Jenis-jenis
Asuransi
1. Dilihat
dari fungsi
a. Asuransi
kerugian
Menurut UU No.2 tahun
1992 : Asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi
suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuaransi
jiwa
Berikut beberapa jenis asuransi
jiwa :
Term Insurance
Unit Link
Anuity Insurance
c. Reasuransi
Jenis asuransi ini
digolongkan ke dalam 3 macam
Bentuk treaty
Bentuk facultative
Kombinasi keduanya
2. Dilihat
dari segi kepemilikan
a. Asuransi
milik perusahaan pemerintah
b. Asuransi
milik perusahaan swasta nasional
c. Asuransi
milik perusahaan asing
d. Asuransi
milik campuran antara nasional dan asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar