Jumat, 05 Juli 2013

PERUSAHAAN ASURANSI


Pengertian
Perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan :
1.      Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
2.      Tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung
3.      Suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Fungsi asuransi
1.      Menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat
2.      Menghimpun dana masyarakat
Jenis-jenis Asuransi
1.      Dilihat dari fungsi
a.       Asuransi kerugian
Menurut UU No.2 tahun 1992 : Asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
b.      Asuaransi jiwa
Berikut beberapa jenis asuransi jiwa :
Term Insurance
Unit Link
Anuity Insurance
c.       Reasuransi
Jenis asuransi ini digolongkan ke dalam 3 macam
Bentuk treaty
Bentuk facultative
Kombinasi keduanya

2.      Dilihat dari segi kepemilikan
a.       Asuransi milik perusahaan pemerintah
b.      Asuransi milik perusahaan swasta nasional
c.       Asuransi milik perusahaan asing

d.      Asuransi milik campuran antara nasional dan asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar